Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan (Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan) memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan operasional di bidang kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. Tugasnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan kepada warga. 
 
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan:
  1. 1. Perencanaan:
    • Menyusun rencana kegiatan di bidang kesejahteraan dan pelayanan berdasarkan potensi dan kebutuhan desa. 
       
    • Menyiapkan konsep peraturan desa terkait perencanaan pembangunan desa dan program kerja pemerintah desa. 
       
  2. 2. Pelaksanaan:
    • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa, seperti jalan, jembatan, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya. 
       
    • Melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. 
       
    • Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di berbagai bidang, seperti sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. 
       
    • Melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap berbagai kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. 
       
    • Melaksanakan program jaminan sosial dan pembinaan perekonomian desa. 
       
    • Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, pertanian, dan perkebunan. 
       
    • Melakukan fasilitasi kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial lainnya. 
       
    • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang, seperti pelayanan administrasi, kependudukan, dan informasi. 
       
  3. 3. Evaluasi dan Pelaporan:
    • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan seluruh program kegiatan bidang kesejahteraan dan pelayanan kepada Kepala Desa. 
       
    • Menyiapkan data dan informasi yang diperlukan untuk penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. 
       
  4. 4. Fungsi Lainnya:
    • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa terkait kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya. 
       
    • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya. 
       
Secara keseluruhan, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat desa melalui berbagai kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan yang terencana dan terarah.