Kaur Keuangan, atau Kepala Urusan Keuangan, memiliki tugas utama mengelola keuangan desa. Tugasnya meliputi pengurusan administrasi keuangan, verifikasi administrasi keuangan, dan pengelolaan sumber pendapatan serta pengeluaran desa. Selain itu, Kaur Keuangan juga bertanggung jawab atas administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga desa lainnya.
Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan:
Pengelolaan Administrasi Keuangan:
Meliputi pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan semua transaksi keuangan desa.
Pengelolaan Sumber Pendapatan dan Pengeluaran:
Bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa yang bersumber dari berbagai pos pendapatan dan pengeluaran.
Verifikasi Administrasi Keuangan:
Memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen-dokumen keuangan desa.
Administrasi Penghasilan Perangkat Desa:
Mengelola dan memproses pembayaran gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya bagi perangkat desa, BPD, dan lembaga desa lainnya.
Meliputi penerimaan, penyimpanan, penyetoran, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Pelaporan Keuangan:
Menyusun laporan keuangan desa secara berkala dan menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait.
Pelaksanaan Peraturan:
Memastikan semua kegiatan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, Kaur Keuangan berperan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta memastikan kelancaran roda pemerintahan desa.