Tugas dan fungsi (tupoksi) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan di pemerintahan desa meliputi pengelolaan administrasi umum dan perencanaan pembangunan desa. Secara umum, Kaur Umum dan Perencanaan membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa, serta mengkoordinasikan perencanaan desa.
Urusan Umum:
Administrasi Perkantoran:
Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Administrasi Perangkat Desa:
Menatausahakan administrasi perangkat desa dan menyediakan prasarana perangkat desa serta kantor.
Pengelolaan Aset dan Inventaris Desa:
Mengelola aset desa, melakukan inventarisasi, dan mengadministrasikan perjalanan dinas.
Fasilitasi Rapat:
Menyiapkan dan memfasilitasi rapat-rapat di tingkat desa.
Urusan Perencanaan:
Penyusunan Dokumen Perencanaan:
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa), rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa), dan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
Inventarisasi Data Pembangunan:
Mengumpulkan dan mengelola data serta informasi yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan desa.
Monitoring dan Evaluasi:
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa, termasuk yang berkaitan dengan APBDesa.
Penyusunan Laporan:
Menyusun laporan kegiatan desa dan laporan pelaksanaan program yang berkaitan dengan perencanaan.
Secara keseluruhan, Kaur Umum dan Perencanaan memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran administrasi desa dan mendukung proses perencanaan pembangunan desa yang efektif.