Kepala Dusun (Kadus) adalah unsur perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayahnya. Tugas pokok dan fungsinya meliputi pembinaan ketentraman dan ketertiban, pengawasan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan kepada masyarakat, pelaporan, dan pemberian saran kepada Kepala Desa. 
 
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kepala Dusun:
Tugas Pokok:
    • Membantu Kepala Desa:
      Kepala Dusun adalah perpanjangan tangan Kepala Desa di tingkat dusun, melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksana Kewilayahan:
    Kepala Dusun bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusunnya. 
     
Fungsi:
  • Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban:
    Melakukan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di wilayah dusun. 
     
  • Pengawasan Pembangunan:
    Mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah dusun agar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. 
     
  • Pembinaan Kemasyarakatan:
    Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam menjaga lingkungan serta berpartisipasi dalam pembangunan. 
     
  • Pemberdayaan Masyarakat:
    Berupaya meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat agar mampu berperan aktif dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. 
     
  • Pelayanan Masyarakat:
    Memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah dusun, seperti pengurusan surat-menyurat dan informasi terkait program-program desa. 
     
  • Pelaporan:
    Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di wilayah dusun kepada Kepala Desa secara berkala. 
     
  • Pemberian Saran:
    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa terkait kebijakan dan tindakan yang akan diambil di wilayah dusun. 
     
Secara keseluruhan, Kepala Dusun memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa di tingkat paling bawah, yaitu dusun, dan menjadi jembatan antara pemerintah desa dengan masyarakat di tingkat lokal.